JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018). Saat ditemukan, uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.
"Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam SGD dan Rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).
Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: OTT Pejabat Pemkab Bekasi Diduga Terkait Perizinan Properti
Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.
"Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," kata Basaria.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/12004271/ott-di-bekasi-kpk-sita-rp-1-miliar-dalam-bentuk-dollar-singapura
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura"
Posting Komentar