JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado didakwa menerima suap 120.000 dollar Singapura. Suap tersebut diberikan oleh anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
"Terdakwa menerima hadiah sebesar 80.000 dollar Singapura, 30.000 dollar Singapura dan dijanjikan uang 10.000 dollar Singapura," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Marlina yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
(Baca juga: Menyuap Hakim, Aditya Moha Gunakan Sandi Ustadz hingga Pengajian)
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Menurut jaksa, setelah Aditya memberikan uang 80.000 dollar Singapura, Sudiwardono memberi tahu bahwa uang itu hanya untuk tidak menahan Marlina Siahaan. Sementara, untuk vonis bebas, Aditya harus memberikan uang lagi kepada hakim.
Sudiwardono mengatakan kepada Aditya, '80.000 dollar Singapura hanya untuk tidak ditahan. Kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado'. Atas permintaan itu, Aditya menyetujuinya.
Sudiwardono selaku Ketua PN Manado kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara banding yang diajukan Marlina. Adapun, Sudiwardono menunjuk dirinya sendiri selaku ketua majelis hakim.
Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap Aditya Moha yang juga anggota DPR nonaktif dari fraksi Golkar.
Read Again Vroh http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/14592741/ketua-pengadilan-tinggi-manado-didakwa-terima-suap-120000-dollar-singapura
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua Pengadilan Tinggi Manado Didakwa Terima Suap 120.000 Dollar Singapura"
Posting Komentar