JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola dan saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) dini hari. Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Berapa Harta Kekayaan Zumi Zola?)
Jumlah uang yang disita belum dapat diumumkan oleh KPK. Basaria mengatakan, penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka kasus ini.
Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola. Read Again Vroh http://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/18313761/geledah-rumah-zumi-zola-kpk-sita-uang-dollar-amerika-dan-rupiah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Sita Uang Dollar Amerika dan Rupiah"
Posting Komentar