Search

Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, 53 200 Dollar AS dan 325.000 Dollar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar.

Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.

Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.

1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur

Dalam surat dakwaan, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.

Uang tersebut sebagai realisasi fee sebesar 7 persen atas permintaan DAK sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, Yaya dan Rifai menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.

2. Terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar.

Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.

Masing-masing pemberian, yakni Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.

Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai

Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara

Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura.

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan

Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun

Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya

Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta.

8. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan

Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta.

Uang itu diberikan karena terdakwa mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/17074881/pejabat-kemenkeu-didakwa-terima-rp-37-miliar-53-200-dollar-as-dan-325000

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, 53 200 Dollar AS dan 325.000 Dollar Singapura"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.