Search

UPDATE kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar - Kontan

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar. Update kurs pajak hari ini berlaku selama sepekan ke depan yakni 10-16 Juni 2020.

Kementerian Keuangan menetapkan updae kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 17.911,47.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP)  berarti lebih rendah sebesar Rp -287,57 dibandingkan dengan kurs pajak Poundsterling Inggris (GBP) yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 18.199,04.

Kurs pajak hari ini untuk mata uang Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp 17.911,47 tersebut berlaku untuk sepekan ke depan yakni mulai Rabu (10/6) hingga Selasa (16/6) pekan depan.

Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean maupun perdagangan internasional. 

  • Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak adalah.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata Renminbi China (CNY) Rp 2.000,16.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Renminbi China (CNY) berarti lebih rendah sebesar Rp -63,45 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 2.063,61.

Sementara untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak hari  ini sebesar 13.002,80 per 100 yen.

Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Yen Jepang ( JPY ) berarti lebih rendah sebesar Rp -703,78 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 3 Juni-9 Juni 2020 sebesar Rp 13.706,58.

Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) sebesar Rp 11,69 .

Nilai kurs kurs pajak hari ini untuk mata uang Won Korea ( KRW ) tersebut lebih rendah sebesar Rp -0,26 jika dibandingkan dengan penetapan kurs pajak pada pekan lalu yakni Rp 11,95.

Selain itu Kementerian Keuangan juga menetapkan besaran kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 15.989,66.

Jika dibandingkan dengan pekan lalu penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Euro (EUR) turun Rp -334,37. 

Sebagai catatan nilai kurs pajak untuk mata uang Euro (EUR) sebesar Rp 16.324,03.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk mata uang berbasis dollar yang lainnya, seperti  kurs pajak untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) yakni sebesar Rp 3.780,65.

Nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Riyal Saudi Arabia (SAR) tersebut lebih rendah sebesar Rp -148,31 jika dibandingkan dengan kurs pajak Riyal Saudi Arabia (SAR) yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.928,96.

Sementara nilai kurs pajak hari ini untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs pajak sebesar Rp 3.323,29. 

Penetapan nilai kurs pajak hari ini untuk Ringgit Malaysia (MYR) ini lebih rendah Rp -75,70 jika dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku pada pekan lalu yakni sebesar Rp 3.398,99.
Berikut ini Kurs Pajak untuk Mata Uang Non dollar 3-9 Juni 2020 10-16 Juni 2020 Perubahan
Poundsterling Inggris ( GBP ) 18.199,04 17.911,47 -287,57
Renminbi China ( CNY ) 2.063,61 2.000,16 -63,45
Yen Jepang ( JPY ) 13.706,58 13.002,80 -703,78
Won Korea ( KRW ) 11,95 11,69 -0,26
EURO ( EUR ) 16.324,03 15.989,66 -334,37
Riyal Saudi Arabia ( SAR ) 3.928,96 3.780,65 -148,31
Ringgit Malaysia ( MYR ) 3.398,99 3.323,29 -75,70
Baht Thailand ( THB ) 463,41 450,18 -13,23
Peso Filipina ( PHP ) 291,73 283,75 -7,98
Rupee India ( INR ) 195,00 188,00 -7,00
Kroner Denmark ( DKK ) 2.189,46 2.144,59 -44,87
Kroner Norwegia ( NOK ) 1.508,85 1.511,58 2,73
Kroner Swedia ( SEK ) 1.551,28 1.534,65 -16,63
Franc Swiss ( CHF ) 15.309,15 14.773,92 -535,23
Kyat Myanmar ( MMK ) 10,53 10,14 -0,39
Dinar Kuwait ( KWD ) 47.816,79 46.078,63 -1.738,16
Rupee Pakistan ( PKR ) 91,36 86,17 -5,19
Rupee Srilanka ( LKR ) 79,48 76,43 -3,05
Ket: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen Sumber: Kemkeu  
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kontan.co.id/news/update-kurs-pajak-hari-ini-untuk-mata-uang-non-dollar-1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UPDATE kurs pajak hari ini untuk mata uang non dollar - Kontan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.