Search

Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku kasus peredaran mata uang asing palsu, yaitu R, A, dan T pada awal Januari 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

Mulanya, terdapat seorang pelapor yang mengaku bahwa ada seseorang yang menerima tawaran untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) pada tanggal 28 Desember 2020.

Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu sangat jauh berbeda dari standar.

Baca juga: Dicetak di Kamar Kos, Uang Palsu Senilai 1 Juta Dijual Secara Online Seharga Rp 200.000

"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander sembari didampingi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian kepada awak media, Kamis (28/1/2021) siang.

Berawal dari hal tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.

"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan keseluruhan uang yang diduga palsu tersebut, yaitu 100.000 dollar AS sebelum mata uang itu beredar.

Baca juga: Ratusan Lembar Uang Palsu Diedarkan di Indramayu, Begini Modus Pelaku

"Belum berhasil (beredar). Sehingga, jangan sampai ada korban masyarakat," kata Alexander.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengaku bahwa pelaku R mendapatkan 100.000 dolar AS yang diduga palsu dari seseorang yang berstatus dicari pencarian orang (DPO) dengan inisial A.

Lantas, R menyuruh pelaku A untuk menyempurnakan seluruh dolar AS tersebut ke dalam bentuk rupiah.

"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dolar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.

Ketiganya kemudian ditangkap sebelum mengedarkan uang dollar AS diduga palsu tersebut.

Lantas, para tersangka dijerat pasal 244 dan/atau 245 dan/atau 250 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/20554521/curiga-harga-tukar-kurs-beda-jauh-polisi-tangkap-tiga-pengedar-dollar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.