TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 untuk wilayah Lampung bermasalah.
Hal ini terungkap usai Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditangkap KPK.
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.
• OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.
Ke-delapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat tersangka ini diduga sebagai pemberi suap.
Sementara mereka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
• KPK Amankan Uang Rp 500 Juta dan 25.000 Dolar Singapura Saat OTT Pejabat Kementerian PUPR
Saut menjelaskan suap diterima untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," ungkap Saut.
Read Again Vroh http://lampung.tribunnews.com/2018/12/30/dugaan-suap-proyek-spam-di-lampung-kpk-sebut-anggiat-terima-rp-350-juta-dan-5000-dollar-asBagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Suap Proyek SPAM di Lampung, KPK Sebut Anggiat Terima Rp 350 Juta dan 5.000 Dollar AS - Tribun Lampung"
Posting Komentar