JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN, Rabu (20/5/2020).
Dalam operasi tangkap tangan ( OTT) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 1.200 dollar Amerika Serikat dan Rp 27 juta.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, DAN ditangkap di Kompleks Kemendikbud, Rabu siang.
Baca juga: OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi dari Itjen Kemendikbud bahwa bakal ada pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi pada Rabu (13/5/2020)
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Lalu pada Rabu (20/5/2020) DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/23512971/tangkap-tangan-pejabat-unj-kpk-sita-1200-dollar-as-dan-rp-27-jutaBagikan Berita Ini
0 Response to "Tangkap Tangan Pejabat UNJ, KPK Sita 1.200 Dollar AS dan Rp 27 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar