JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Total ada 8 orang yang ditangkap.
Tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura yang diduga bagian dari transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Medan.
"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan melalui pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Baca juga: OTT KPK di Medan Amankan 8 Orang, Termasuk Hakim dan Panitera
OTT tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
“Ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria.
Basaria menuturkan, dari 8 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain.
Namun, Basaria belum mengungkap secara detail mengenai pokok perkara kasus tersebut.
Basaria mengatakan, jika ada perkembangan, pihaknya akan menginformasikan termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima,” kata Basaria.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap orang yang dilakukan OTT.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/13424341/ott-di-medan-kpk-sita-uang-dalam-bentuk-dollar-singapura
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT di Medan, KPK Sita Uang dalam Bentuk Dollar Singapura"
Posting Komentar