Search

Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi.

Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Baca juga: Daftar Panjang Korupsi Dunia Peradilan dan Fenomena Hakim Tipikor

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.


Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/15063101/hakim-tipikor-medan-diduga-terima-280000-dollar-singapura-dari-tamin-sukardi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.