TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran uang dollar AS dan rupiah palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
Tersangka diketahui memiliki kemampuan memproduksi uang palsu, yang ia dapatkan dengan mempelajarinya secara otodidak melalui internet.
"Mereka belajar dari internet, jadi secara otodidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra dalam rilis daring penangkapan tersangka kasus pemalsuan dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar di Tangsel
Menurut Angga, bahan-bahan yang dibutuhkan para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut dibeli dari toko-toko biasa.
Uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dollar AS dan rupiah pecahan Rp 100.000 itu akan diedarkan dengan dijual secara perorangan.
"Uang itu rencananya mau dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka dapatkan, dibeli dari toko biasa," pungkasnya.
Adapun dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan 15 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dan 1.526 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar yang apabila dikonversikan senilai Rp 2,13 Miliar.
Selain itu, polisi juga menyita printer, lem semprot, kaca dan lampu yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.
Diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar dalam bentuk dollar AS dan rupiah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.
Terdapat delapan orang yang ditangkap karena diduga memalsukan, menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin.
Para pelaku ditangkap di tempat dan lokasi terpisah. Tersangka MH, AS, AK dan KK ditangkap di kawasan Ciputat. Sementara dua orang lainnya, yakni OG dan RR diringkus di bilangan Serpong dan Pamulang.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan dari delapan tersangka untuk melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu tersebut
"Tersangka dalam pemeriksaan penyidik, masih dalam pengembangan atas jaringan mereka," kata Iman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," jelas Iman.
Read Again Vroh https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/19262381/pembuat-dollar-as-palsu-di-tangsel-belajar-ototidak-melalui-internet?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Pembuat Dollar AS Palsu di Tangsel Belajar Ototidak melalui Internet - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar