SINGAPURA, KOMPAS.com – Jusuf Nababan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah menyetorkan uang palsu bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp106,4 juta) ke bank terbesar Singapura, DBS.
The Straits Times mewartakan Jumat sore (19/2/2021), Jusuf bersekongkol dengan kenalannya, seorang wanita Indonesia bernama Yolanda dan warga negara Singapura bernama Saw Eng Kiat dalam menjalankan penipuannya.
Jusuf memperoleh satu lembar uang itu ketika menerima pakaian bekas dari Singapura tahun 2019 silam.
Adapun pria berusia 49 tahun ini memiliki bisnis jual beli pakaian bekas dari negeri “Singa” ke Indonesia. Sehari-hari Jusuf juga adalah seorang pendeta di sebuah gereja di Batam.
Baca juga: Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu
Ayah empat anak ini kemudian membawa uang 10.000 itu ke money changer di Batam yang memberitahunya bahwa uang itu adalah uang asli.
Jusuf sesungguhnya ragu akan keaslian uang. Namun, dia memutuskan untuk memecah uang tersebut ke jumlah yang lebih kecil.
Khawatir terjadi apa-apa jika dia yang menukarkan, dia meminta Yolanda untuk mencari seseorang di Singapura untuk menjalankan misinya.
Yolanda memperkenalkan Jusuf ke Saw yang bekerja sebagai petugas keamanan di Marina Bay Sands.
Baca juga: Pengedar Setor Rp 10 Juta untuk 10.000 Dollar Palsu, Dapat Upah Rp 300.000
Ketiga orang ini kemudian bertemu di Singapura pada 11 Oktober 2019. Jusuf memberikan uang palsu 10.000 dollar itu ke Saw.
Awalnya Saw curiga dengan keaslian uang karena Jusuf dengan santai menyerahkan lembaran uang. Padahal 10.000 dollar bukan nominal yang kecil.
Namun karena sedang mengalami masalah keuangan dan tergiur dengan komisi yang dijanjikan, Saw segera bergerak untuk menukarkan uang tersebut.
Awalnya dia gagal menukarkan uang itu di Chinatown karena diberitahu uang tersebut palsu. Saw ditemani Jusuf dan Yolanda memutuskan berangkat ke Bank DBS di Harbourfront Centre.
Uang dengan mulus berhasil ditukarkan dan ditransfer ke rekening Saw. Teller bank tidak menyadari mesin yang dipakainya untuk menerima uang tidak dilengkapi dengan teknologi pendeteksi uang palsu.
Baca juga: Gelar Razia, Polisi Temukan 736 Dollar Palsu Siap Edar di Kuningan, Nilainya Rp 1 Miliar
Saw kemudian menarik sebanyak 7.500 dollar Singapura (Rp79,9 juta) untuk disetorkan ke Jusuf. Pria berusia 62 tahun itu juga memberikan komisi sebesar 1.000 dollar Singapura (Rp10,7 juta) kepada Yolanda.
Dia menyimpan sisanya 1.500 Dollar Singapura (Rp16 juta) di rekeningnya. Jusuf berangkat ke kasino untuk berjudi menggunakan uang tersebut.
Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019, petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.
Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019. Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu. Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.
Baca juga: Tipu Korban dengan Dollar Palsu, WN Nigeria Diringkus Polisi
Read Again Vroh https://www.kompas.com/global/read/2021/02/20/095859370/setor-dollar-singapura-palsu-pendeta-batam-dipenjara-4-tahun-2-bulan?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Setor Dollar Singapura Palsu, Pendeta Batam Dipenjara 4 Tahun 2 Bulan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar