Search

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Dollar dan Rupiah - Patroli Cyber

CIMAHI,-Polres Cimahi Polda Jabar Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Uang Palsu, yang dilaksanakan diLapangan Apel Polres Cimahi Polda Jabar.Selasa (18/2/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cimahi, Waka Polres Cimahi, Kabag Ops Polres Cimahi, Kapolsek Padalarang, Kasi Propam Polres Cimahi dan rekan Media Cetak, Elektronik dan Online sebanyak 26 orang.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 WIB di Kp. Sindangsari Rt.01/ 06 Ds. Cimareme Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Diketahui identitas tersangka adalah Sdr. S, 52 tahun, Sdr. C, 38 tahun, Sdr. DJ, 50 tahun dan Sdr. H H, 55 tahun.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun penjara denda 100 Miliyar atau kurungan seumur hidup.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 6 Bal Kertas bahan uang, 4 Set mesin printer jumbo,18 lembar plat ukuran 50×40 cm, 1 unit set komputer, 22 kaleng tinta, 1 plastik kertas garis tinta, 10 bungkus kertas foto, 6 bungkus kertas kalori,3 botol cairan M3, 1 botol cairan warna, 2 kantong besar dolar merah, 2 roll kertas glory ukuran 64 cm x 120 m, 1 alat deteksi ultra violet, 19 kertas bahan kertas uang pecahan, 61 lembar sample uang dollar,2 ikat spesiallity paper,

82 lembar dollar amerika pecahan 100 dollar, 3 lembar uang malaysia pecahan 10.000 ringgit,14 lembar uang Indonesia pecahan 100.000 Rupiah,2 plastik kecil kain lap, 1 gulung kertas yang berisikan nomer seri, 4 botol tinta warna merah,2 botol tinta warna kuning, 2 botol tinta warna hitam,2 botol tinta warna biru, 1 botol tinta pengahalus,4 botol kosong penghapus tinta, 1 botol penghapus,8 buah suntikan tinta,1 keretek bahan uang,1 buah penggaris,1 buah pisau cutter,1 buah penghapus biasa,2 buah isolatip kecil,1 buah lakban,1 buah bok almunium,1 rol kertas bahan uang ukuran 40 x 60 m dan 16 buah Catridge warna.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa Modus Operandi dari tindak pidana tersebut yaitu Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp. 20.000.000,- ditukar dgn Rp. 60.000.000,- uang Palsu dan mengedarkannya kembali.

Para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan cara menyimpan, mengedarkan, mencetak dan membelanjakan uang Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,- kepada masyarakat yang berjualan.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://www.patrolicyber.com/2020/02/18/polres-cimahi-berhasil-gagalkan-peredaran-uang-palsu-pecahan-dollar-dan-rupiah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Dollar dan Rupiah - Patroli Cyber"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.