JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar 2,716 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Hal itu dipaparkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ketika membacakan surat dakwaan untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Bahwa Terdakwa I Raden Priyono bersama-sama Terdakwa II Djoko Harsono telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama secara melawan hukum," kata Jaksa Bima Suprayoga.
Baca juga: Perintah Jokowi ke Ahok: Bereskan TPPI Kurang dari 3 Tahun!
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum itu adalah melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum.
Penunjukan itu juga dilakukan tanpa syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.
"Sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit atau Irrevocable LC," ungkap Jaksa.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Jaksa agar Buron Kasus Kondensat Diadili Secara In Absentia
Hal itu bertentangan dengan Pasal 100 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tersebut.
Menurut jaksa, tindakan itu mengakibatkan Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI menjadi produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina.
Pihak Honggo malah mengolahnya menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.
Dengan demikian, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina, melainkan dijual ke pihak lain.
Hal ini dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban Honggo Wendratno kepada negara.
"Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai 2.716.859.655,37 dolar AS yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara," ujar jaksa.
Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain
Menurut jaksa, dari 129 kali penyerahan kondesat bagian negara itu, dilakukan pembayaran oleh PT TPPI kepada BP Migas sebanyak 253 kali, yakni sekitar 2,577 miliar dolar AS.
"Dan dari data dokumen pembayaran terlihat bahwa PT TPPI berulang kali terlambat melakukan pembayaran. Pembayaran tidak senilai dengan nilai kondensat yang diterimanya sehingga terdapat kekurangan pembayaran seluruhnya sebesar 128.574.004,46 dolar AS," papar jaksa.
Hal ini terkait dengan tidak adanya jaminan pembayaran yang diserahkan oleh PT TPPI kepada BP Migas, sehingga atas kekurangan dan atau keterlambatan pembayaran, BP Migas menjadi rugi.
Jaksa berpandangan bahwa perbuatan Raden Priyono dan Djoko Harsono telah memperkaya Honggo.
Keduanya juga tidak melakukan pengawasan terhadap PT TPPI dalam keseluruhan pelaksanaan penjualan kondensat bagian negara termasuk dalam mekanisme pembayaran dan pengolahan kondesat yang dilakukan oleh PT TPPI.
Baca juga: Polisi Periksa Eks Pejabat BP Migas sebagai Tersangka Kasus Kondensat
"Perbuatan Terdakwa I Raden Priyono dan Terdakwa II Djoko Harsono telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2.716.859.655,37 dolar AS atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016," ungkap jaksa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini pada Kamis (30/1/2020) silam.
Saat itu, Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.
Baca juga: Mantan Kepala BP Migas Bantah Semua Tuduhan Polisi soal Kondensat
Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono.
Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.
Polri juga telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice ke negara-negara anggota Polisi Internasional (Interpol) untuk memburu Honggo.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/16372071/eks-bos-bp-migas-didakwa-rugikan-keuangan-negara-271-miliar-dollar-as?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar