Search

Pelaku Online Shop di Batam Menjerit, Barang Senilai 3 Dollar Sing di FTZ Kena Pajak - suryakepri

Ilustrasi barang kiriman lewat pesawat di Batam. (suryakepri.com/purwoko)

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pelaku online shop di Batam terpukul. Tak hanya reseller, para pelaku bisnis pribadi yang kini mulai menggeliat, kembali bakal terpuruk.

Hal itu menyusul pengumuman sejumlah agen reseller maupun ekpedisi mengenai penghentian sementara aktivitas pengiriman barang ke luar Batam.

Para pelaku bisnis online kecil-kecilan mempertanyakan keisitmewaan FTZ di Batam, yang kini tidak lagi bisa mereka pahami.

Baca: JNE, J&T dan PT Pos Hentikan Pengiriman Barang dari Batam, Bisnis Reseller Online Terancam

Baca: Peraturan Menteri Keuangan Bikin Resah Reseller Batam, Pengiriman Barang di atas Rp 42.000 Kena Pajak

Baca: Pelindo-Bea Cukai Batam Memanas, Kapal KT Sei Deli III Disebut Pindahkan BBM untuk Internal

Info penting buat para customer JML
Berhubungan Bea Cukai Batam sedang melakukan penyesuaian pajak untuk barang2 online,

* Dengan ini kita sementara akan menghentikan pengiriman barang
* Kami libur dari tgl 25 Jan sampai 01 February 2020
* Tgl 24 jan last pengiriman sampai jam 12 siang.
* Kami akan update kembali, apabila sudah tau kepastian gimana perhitungan pajak online buat Kota Batam.

Begitulah pengumuman yang disampaikan sebuah agen reseller di Nagoya-Jodoh, Batam menyikapi akan diberlakukannya aturan baru tentang pajak bisnis online.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://suryakepri.com/2020/01/26/pelaku-online-shop-di-batam-menjerit-barang-senilai-3-dollar-sing-di-ftz-kena-pajak/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Online Shop di Batam Menjerit, Barang Senilai 3 Dollar Sing di FTZ Kena Pajak - suryakepri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.