Search

Polres Indramayu Ringkus Pengedar Rupiah dan Dollar Singapura Palsu - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu meringkus pengedar rupiah dan dollar Singapura palsu.

Pria berinisial JHR (41) warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, itu ditangkap pada Minggu (30/12/2018).

Ia diciduk di SPBU Terisi, Kabupaten Indramayu, karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, penangkapan JHR berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di sekitaran SPBU Terisi.

"Saat penangkapan itu, pelaku kedapatan memiliki uang palsu," ujar M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (31/1/2019).

Saat itu, pihaknya menyita 88 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan dari tangan JHR.

Selanjutnya JHR mengakui masih menyimpan uang palsu di rumahnya sehingga petugas langsung mendatanginya.

Ia mengatakan, jajarannya pun langsung menggeledah rumah JHR dan kembali menemukan uang palsu.

Namun, uang palsu yang ditemukan bukan rupiah melainkan dollar Singapura dan jumlahnya pun cukup banyak.

"Dari rumah tersangka kami mengamankan uang palsu pecahan 10 ribuan dolar Singapura sebanyak 2370 lembar," kata M Yoris MY Marzuki.

Viral Video TKW Disekap di Dubai UEA, Ternyata Korban Warga di Dekat Waduk Cirata Purwakarta

JHR dan seluruh uang palsu itupun langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Yoris mengatakan, JHR dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 265 KUHP.

"Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujar M Yoris MY Marzuki.


Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh http://jabar.tribunnews.com/2019/01/31/polres-indramayu-ringkus-pengedar-rupiah-dan-dollar-singapura-palsu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Indramayu Ringkus Pengedar Rupiah dan Dollar Singapura Palsu - Tribun Jabar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.