JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi ManadoSudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura. Uang itu pemberian dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
Menurut Sudi, dari jumlah tersebut, sebesar 80.000 dollar Singapura terkait permintaan Aditya agar ibunya, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan selama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
"Dia (Aditya) kan minta tolong. Dia tanya bagaimana dia harus berbuat. Saya bilang ya terserah saja," ujar Sudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).
(Baca juga: Aditya Moha: Saya Tidak Berniat Jahat, Saya Ingin Bela Nama Baik Ibu)
Sudi bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha.
Sementara itu, terkait uang 30.000 dollar Singapura, menurut Sudi, uang itu diberikan setelah ia menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan.
Awalnya, menurut Sudi, Aditya meminta agar ibunya mendapat vonis bebas. Ia kemudian merespons dengan menyatakan bersedia membantu ibu kandung Aditya.
"Waktu dia berikan saya 30.000 dollar Singapura, saya bilang jangan dulu. Tapi akhirnya saya terima," kata Sudi.
KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap Aditya Moha yang juga anggota DPR nonaktif dari fraksi Golkar.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/14132671/mantan-ketua-pengadilan-tinggi-manado-akui-terima-uang-110000-dollar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Uang 110.000 Dollar Singapura"
Posting Komentar