Search

Hendak Edarkan 100.000 Dollar AS Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelaku yang mengedarkan uang asing diduga palsu sebanyak 100.000 dollar AS pada awal Januari 2021.

Ketiga pelaku berinisial R (40), A (36), dan T (54).

R ditangkap pada 2 Januari 2021, kemudian A ditangkap pada 5 Januari 2021, sedangkan T ditangkap pada 7 Januari 2021.

"Kami berhasil menangkap tiga orang dalam waktu yang berbeda-beda. Dari laporan atau info yang diterima, tiga orang berhasil ditangkap dengan peran masing-masing," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian kepada awak media, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kalah Saing hingga Omzet Merosot, Puluhan Pengusaha Warteg di Tangerang Gulung Tikar

Adi mengungkapkan, R mulanya mendapatkan 100.000 dollar AS yang diduga palsu dari seseorang berinisial A yang masih diburu polisi.

Uang tersebut terdiri dari pecahan 100 dollar AS dalam 10 bundel. Tiap bundel berisi 100 lembar pecahan uang 100 dollar AS.

R kemudian menyuruh A untuk menukar seluruh dollar AS itu ke bentuk rupiah.

"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dollar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.

Baca juga: Polisi: Penjual Satwa Dilindungi Untung Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tiap Jual Satu Binatang

Polisi kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

"Berhasil kami kumpulkan 100.000 dollar AS yang berhasil kami ungkap agar tidak beredar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/16452851/hendak-edarkan-100000-dollar-as-palsu-3-pelaku-ditangkap-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hendak Edarkan 100.000 Dollar AS Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.