Search

Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan mantan anggota DPR Markus Nari membayar uang pengganti senilai 400.000 Dollar AS.

Uang 400.000 Dollar AS merupakan nilai uang yang didapat Markus dari korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 400.000 Dollar AS dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Pleidoi Markus Nari: Saya Mohon Hakim Tak Ragu Bebaskan Saya

Frangki melanjutkan, apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Markus dipidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Markus menyelesaikan masa pidananya.

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.

Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 Dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/17040751/terbukti-bersalah-markus-nari-wajib-bayar-400000-dollar-as-dan-hak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.