Search

Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti 900.000 Dollar AS dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari tak hanya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Markus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan pencabutan hak politik.

Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus e-KTP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900.000 dollar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa KPK Andhi Kurniawan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Kasus E-KTP, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Markus tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Markus selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menyimak kesaksian dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019 tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menyimak kesaksian dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019 tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Baca juga: Markus Nari Bantah Bujuk Eks Pejabat Kemendagri Tak Sebut Namanya di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, Markus menerima uang 400.000 dollar AS lewat eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Uang tersebut berasal dari pemberian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong setelah menerima pemberitahuan dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kemudian, jaksa juga memandang Markus terbukti menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 500.000 dollar AS lewat keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/16055171/markus-nari-dituntut-bayar-uang-pengganti-900000-dollar-as-dan-pencabutan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti 900.000 Dollar AS dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.