Search

Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing asal Nigeria, MA (32) diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional.

MA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, MA sudah beraksi menipu korbannya di Jakarta.

MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21) untuk menipu korbannya.

“Ternyata setelah kita membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan,” ujar Azis dalam rekaman suara yamg diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Nigeria, Tipu Korban Rp 185 Juta Modus Jual Black Dollar

Azis mengatakan, MA melakukan transaksi penipuan dengan modus penjualan Black Dollar di sejumlah negara.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

MA diduga memiliki jaringan penipuan dengan bekerja sama dengan warga lokal.

“Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia. Ada di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama,” ujar Azis.

“Bisa jadi (sindikat internasional), karena dia membutuhkan bantuan orang lain. Tidak bisa sendiri dan dia butuh warga negara lokal,” tambah Azis.

Azis mengatakan, MA melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial.

MA berhasil menipu korbannya sebesar Rp 185 juta dengan modus menawarkan Black Dollar.

“Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” ujar Azis.

Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Pakai Identitas Istri dan Adik Ipar Saat Beraksi

Azis mengatakan, Black Dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabuhi petugas imigrasi dan bea cukai kemudian bisa diseludupkan ke Indonesia.

Black Dollar berbentuk mata uang asing dan rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga mendapatkan keuntungan tinggi.

“Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185 ribu US dollar dalam bentuk black dollar,” tambah Azis.

Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta pada hari yang sama.

“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu paket. Kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu, hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.

Korban sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA, tetapi tak bertemu.

Korban menyadari bahwa dirinya tertipu dan akhirnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat beraksi, MA menggunakan identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Read Again Vroh https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/23014501/penipuan-modus-jual-black-dollar-wn-nigeria-diduga-terlibat-jaringan?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.