JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 5.021.409.752 dan 35.000 dollar AS sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp 5.021.409.752 dan 35.000 dollar AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan, jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200.000.000 dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana, pada Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Lelang Barang Rampasan Koruptor, KPK Sumbang Rp 2,3 M ke Kas Negara
Penyetoran itu, kata Ali, berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021.
Ia juga menyebut, jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan 35.000 dollar AS sebagai uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani pada Jumat (26/3/2021).
Penyetoran itu juga, menurut Ali, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap I Kadek Kertha selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
I Kadek Kertha terbukti menjadi perantara suap sebesar 345.000 dollar Singapura (sekitar Rp 3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.
Sementara itu, Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Menaker: Subsidi Upah Pekerja Tersalurkan Rp 29,4 Triliun, Sisanya Kembali ke Kas Negara
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Majelis Hakim Kasasi MA kemudian memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200.000 subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/13390281/kpk-setor-rp-5-miliar-dan-35000-dollar-as-ke-kas-negaraBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Setor Rp 5 Miliar dan 35.000 Dollar AS ke Kas Negara - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar