Search

Polisi Gagalkan Peredaran Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar uang dollar AS palsu. Mereka berinisial SUL (57), IS, HS (50) dan AD.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari penangkapan empat tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dollar AS.

Baca juga: Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu

Jika dikonversikan 100 lembar dollar AS palsu itu setara dengan Rp 1,4 miliar.

"Kita amankan sekitar 1000 lembar. Kalau dirupiahkan sekitar 1,4 miliar yang ada sekarang barang bukti yang kita dapat," ujar Yusri dalam rilis secara daring, Rabu (10/3/2021).

Yusri menjelaskan, penangkapan empat tersangka bermula dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli dollar AS palsu. Dari situ kemudian dikembangkan menangkap HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar AS palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.

Baca juga: Gelar Razia, Polisi Temukan 736 Dollar Palsu Siap Edar di Kuningan, Nilainya Rp 1 Miliar

Adapun dua tersangka lain, IS dan AD lain ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS selama mencetak dollar AS palsu.

"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," kata Yusri.

Kini, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancamannya hukumannya adalah 15 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Yusri.

Let's block ads! (Why?)

Read Again Vroh https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/16343021/polisi-gagalkan-peredaran-dollar-as-palsu-senilai-rp-14-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Gagalkan Peredaran Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.