Search

OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dollar AS - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam OTT ini, KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa pihak lainnya.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: OTT Haryadi Suyuti Berlangsung di Jakarta dan Yogyakarta

Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.

Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK tengah diperiksa.

Ia juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.

“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung,” kata Ghufron.

"Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ucap dia.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum dapat menyampaikan suap terkait apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kerja tim penyidik KPK.

“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya,” kata Firli.

“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Read Again Vroh https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/20111521/ott-eks-wali-kota-yogyakarta-kpk-amankan-dollar-as

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dollar AS - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.